MAKALAH PERAYAAN ULANG TAHUN DALAM HUKUM ISLAM

Posted by : Teni Setiani di 21.16

MAKALAH
PERAYAAN ULANG TAHUN DALAM HUKUM ISLAM
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
 Mata Kuliah Seminar Agama
Dosen : A.Saefullah, Drs

Disusun Oleh :
1.     Rahayu Juwita        (2108090228)
2.     Teni setiani               (2108090278)
3.     Yesi Lisnawati          (2108090330)
4.     Iim Sukimah            (2108090125)
5.     Cepi Bahtiar             (2108090043)

    FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 
(FKIP)    
 UNIVERSITAS GALUH 
CIAMIS
                                                                            2011








BAB  I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Ulang tahun merupakan moment bertambahnya umur seseorang yang dilihat dari tanggal kelahiran masing-masing. Biasanya sebagian orang selalu merayakan moment tersebut dengan berbagai hal (pesta). Dalam hal ini pesta ulang tahun menjadi hal yang sudah biasa di mata masyarakat dari berbagai kalangan, bahkan tradisi perayaan ulang tahun sudah mendunia sejak lama.
1.2  Tujuan
Dibuatnya makalah mengenai hukum pesta ulang tahun ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih dalam bagaimana hukum sebenarnya dalam islam mengenai pesta ulang tahun, yang biasanya sering terjadi mitos-mitos yang kurang dipahami misalnya mitos yang mengatakan bahwa ketika kita memakan kata-kata yang ada di atas kue, kata-kata tersebut akan menjadi kenyataan. Jadi dengan memakan “Happy Birthday” akan membawa kebahagiaan. Sementara pada umumnya sebagian besar dari sebuah mitos dalam islam itu merupakan perbuatan syirik.
1.3  Masalah
Jika dilihat dari kasat mata pesta ulang tahun seperti tidak mengandung masalah, namun jika dilihat secara lebih detail pesta ulang tahun mempunyai unsur masalah terutama dalam hukum islam.
Dalam hal ini ada beberapa masalah yang ditimbulkan dari perayaan ulang tahun, diantaranya sering kali pesta ulang tahun dibumbui dengan berbagai acara salah satunya undian yang sebagian orang belum mengetahui bahwa sebagian besar dari undian itu berjudi, pesta ulang tahun banyak mengandung unsur yang berbau mitos, seringkali pesta ulang tahun digunakan untuk ajang berlebih-lebihan baik dalam berpakaian, berdandan, dan berhias.



















BAB II
PEMBAHASAN
Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya, hak tersebut semata-mata di tangan Allah.
Bukan pastur, pendeta, raja dan sultan yang berhak untuk menentukan halal dan haram. Barang siapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menentukan perundang-undangan untuk umat manusia.dan barang siapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah sedang pengikutnya disebut musyrik.
 “Apakah mereka itu mempunyai sekutu yang mengadakan agama untuk mereka, sesuatu yang tidak diizinkan Allah?” (As-Syura:21)
Al-Quran telah mengecap ahli kitab (yahudi dan nasrani) yang telah memberikan kekuasaan kepada para pastur dan pendeta untuk menetapkan halal dan haram dengan firmannya sebagai berikut:
Mereka itu telah menjadikan para dan pendetanya sebagai tuhan selain Allah; dan begitu juga Isa bin Maryam (telah dituhankan), padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supaya hanya berbakti kepada Allah tuhan yang Esa tiada tuhan melainkan Dia, maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sekutukan” (At-Taubah: 31)

2.1  Sejarah
Ulang tahun atau Milad (dalam bahasa arab) pertama kali dimulai di Eropa. Dimulai dengan ketakutan akan adanya roh jahat yang akan datang pada saat seseorang berulang tahun, untuk menjaganya dari hal-hal yang jahat, teman-teman dan keluarga diundang datang saat sesorang berulang tahun untuk memberikan do’a serta pengharapan yang baik bagi yang berulang tahun.
Memberikan kado juga dipercaya dapat memberikan rasa gembira bagi orang yang berulang tahun sehingga dapat mengusir roh-roh jahat tersebut.
Merayakan ulang tahun merupakan sejarah lama. Orang-orang jaman dahulu tidak mengetahui dengan pasti hari kelahiran mereka, karena waktu itu mereka menggunakan tanda waktu dari pergantian bulan dan musim. Sejalan dengan peradaban manusia, diciptakanlah kalender. Kalender memudahkan manusia untuk mengingat dan merayakan hal-hal penting setiap tahunnya, dan ulang tahun merupakan salah satunya.
2.2  Hal-hal yang ada dalam ulang tahun
Banyak simbol-simbol yang diasosiasikan atau berhubungan dengan ulang tahun sejak ratusan tahun lalu. Ada sedikit penjelasan mengapa perayaan ulang tahun harus menggunakan kue. Salah satu cerita mengatakan, karena waktu dulu bangsa Yunani menggunakan kue untuk persembahan ke kuil dewi bulan, Artemis. Mereka menggunakan kue berbentuk bulat yang merepresentasikan bulan purnama. Cerita lainnya tentang kue ulang tahun yang bermula di Jerman yang disebut sebagai “Geburtstagorten” adalah salah satu tipe kue ulang tahun yang biasa digunakan saat ulang tahun. Kue ini adalah kue dengan beberapa layer yang rasanya lebih manis dari kue berbahan roti.
Simbol lain yang selalu menyertai kue ulang tahun adalah penggunaan lilin ulang tahun di atas kue. Orang Yunani yang mempersembahkan kue mereka ke Dewi Artemis juga meletakan lilin-lilin di atasnya karena membuat kue tersebut terlihat terang menyala sepeti bulan (gibbons, 1986). Orang Jerman terkenal sebagai orang yang ahli membuat lilin dan juga mulai membuat lilin-lilin kecil, untuk kue mereka. Beberapa orang mengatakan bahwa lilin diletakan dengan alasan keagamaan/religi. Beberapa orang jerman meletakan lilin besar di tengah-tengah kue mereka untuk menandakan “Terangnya Kehidupan” (Corwin,1986). Yang lainnya percaya bahwa asap dari lilin tersebut akan membawa pengharapan mereka ke surga.
Saat ini banyak orang hanya mengucapkan pengharapan di dalam hati sambil meniup lilin. Mereka percaya bahwa meniup semua lilin yang ada dalam satu hembusan akan membawa nasib baik. Pesta ulang tahun biasanya diadakan supaya orang yang berulang tahun dapat meniup lilinnya.
Ada juga mitos yang mengatakan bahwa ketika kita memakan kata-kata yang ada di atas kue, kata-kata tersebut akan menjadi kenyataan. Jadi dengan memakan “Happy Birthday” akan membawa kebahagiaan.
Pada pesta ulang tahun pertama kalinya, pesta diadakan karena orang menduga akan adanya roh jahat yang mengganggu mereka. Jadi mereka mengundang teman dan kerabat untuk menghadiri pesta ulang tahun mereka sehingga roh-roh jahat tidak jadi mengganggu yang berulang tahun. Dalam pesta-pesta selanjutnya banyak dari keluarga dan teman yang membawa kado atau bunga untuk yang berulang tahun.
Ulang tahun dijadikan sebagai ajang untuk memamerkan sesuatu yang berlebih-lebihan. Nabi Muhammad sendiri telah berusaha untuk memberantas perasaan keterlaluan dengan segala senjata yang mungkin. Diantaranya ialah dengan mencela dan melaknat orang-orang yang suka berlebih-lebih tersebut, yaitu sebagaimana sabdanya Ingatlah! Mudah-mudahan binasalah orang-orang yang berlebihan itu”(HR. Muslim).
Islam juga menentang sikap berlebih-lebihan dalam berhias sampai kepada suatu batas yang menjurus kepada suatu sikap merubah ciptaan Allah yang oleh Al-Quran dinilai, bahwa merubah ciptaan Allah itu sebagai salah satu ajakan setan kepada pengikut-pengikutnya, dimana setan akan berkata Sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mereka mau merubah ciptaan Allah” (An-Nisa:119).
Seperti yang telah dibahas pada bab sebelumnya bahwa dalam pesta ulang tahun sering diadakan pengundian hadiah (dorprize), padahal hokum sebenarnya dalam islam yang dinamakan undian (yaa nashib), adalah satu macam dari macam-macam judi yang ada. Oleh karena itu tidak patut dipermudah dan dibolehkan permainan tersebut dengan dalih bantuan sosial atau tujuan kemanusiaan.
Orang-orang yang membolehkan undian untuk maksud-maksud di atas, tak ubahnya denngan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan di atas dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram.  Sesungguhnya Allah itu baik, Ia tidak mau menerima kecuali yang baik”(HR.Muslim dan Tarmizi)
2.3  Perlukah Umat Islam Merayakan Ulang Tahun
Pembahasan boleh tidaknya masalah ulang tahun seseorang atau organisasi memang tidak disinggung secara langsung dalam dalil-dalil syar‘i. Tidak ada ayat Al-Quran atau hadits Nabawi yang memerintahkan kita untuk merayakan ulang tahun, sebagaimana sebaliknya, juga tidak pernah ada larangan yang bersifat langsung untuk melarangnya. Sehingga umumnya masalah ini merupakan hasil ijtihad yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu. Artinya, bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tertentu memandang bahwa bentuk perayaan ini lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Namun sebalik, bisa saja pendapat ulama lainnya tidak demkian, bahkan mungkin ada hal-hal positif yang bisa diambil dengan meminimalisir dapak negatifnya.
Mengapa demikian? Karena memang tidak didapat nash yang secara sharih melarang atau membolehkannya. Tidak terdapat dalam sunnah apalagi dalam Al-Quran. Sehingga dalam satu majelis yang di dalamnya duduk para ulama, perbedaan sudut pandang pun bisa saja terjadi, tergantung dari sudut pandang mana seorang melihatnya.
2.4  Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama yang berfatwa mengharamkan perayaan ulang tahun, berijtihad dari dalil-dalil yang bersifat umum. Misalnya, dalil-dalil yang melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Kiranya para ulama itu memandang bahwa perayaan ulang tahun itu identik dengan perilaku orang-orang kafir. Sehingga mereka mengharamkan umat Islam untuk merayakannya secara ikut-ikutan.Selain itu, oleh sebagian ulama, seringkali acara ulang tahun disertai dengan banyak kemaksiatan. Seperti minuman keras, pesta musik, joget, dansa, campur baur laki-laki dan wanita. Bahkan banyak yang sampai meninggalkan shalat dan kewajiban lainnya. Seringkali juga pesta-pesta itu sampai melupakan niat utama, tergantikan dengan semangat ingin pamer dan menonjolkan kekayaan. Sehingga menimbulkan sifat riya’ dan sum’ah pada penyelenggaranya.

BAB III
PENUTUP
2.4  Saran
Ada beberapa pertimbangan Bila kita ingin meletakkan hukum merayakan ulang tahun, kita harus membahas dari tujuan dan manfaat yang akan didapat. Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang? Atau sekedar ikut-ikutan tradisi? Adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu dan amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertimbangan lain  adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?
Bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini harus dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringatan hari besar Islam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya. Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah sesuatu yang harus terlaksana.
2.5  Simpulan
Ulang tahun merupakan moment bertambahnya umur seseorang yang dilihat dari tanggal kelahiran masing-masing. Biasanya sebagian orang selalu merayakan moment tersebut dengan berbagai hal (pesta).
Namun sebagian ulama berfatwa mengharamkan perayaan ulang tahun, berijtihad dari dalil-dalil yang bersifat umum. Misalnya, dalil-dalil yang melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Bila kita ingin meletakkan hukum merayakan ulang tahun, kita harus membahas dari tujuan dan manfaat yang akan didapat. Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang? Atau sekedar ikut-ikutan tradisi? Adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu dan amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertimbangan lain  adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?






DAFTAR BACAAN
Qardhawi, Muhammad Yusuf. 1982. Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya. PT. Bina Ilmu
http://nitafitria.wordpress.com/


















0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
Teni Setiani
ciamis, jawa barat, Indonesia
Motto hidup saya adalah "Tidak ada kata terlambat untuk bangkit, ayo berjuanglah !!!"
Lihat profil lengkapku